Muba  

Breaking News, Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishub Muba

Situasi kantor Dishub Muba (foto : gS/ba)

GoSumsel – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melanjutkan penggeledah, kali ini giliran Kantor Dishub di Musi Banyuasin terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pantauan Gosumsel.com di lokasi, Selasa (14/4), sejumlah tim penyidik Kejati Sumsel tiba di lokasi kantor Dishub. Mereka langsung masuk ke dalam kantor untuk melakukan penggeledahan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung,
Petugas terlihat memeriksa dokumen yang ada di dalamnya satu per satu.

Sampai berita ini diturunkan tim penyidik Kejati masih melakukan penggeledahan.

Untuk diketahui sebelumya, Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

“Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta sebagai operator pemanduan,” jelasnya Kajati.

Ia memaparkan, dalam praktiknya setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

“Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.

“Potensi kerugian negara dari praktik ini cukup besar, mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” tutupnya.(yns)