Kepala KUPP Sungai Lumpur Ditahan Usai OTT Kejati Sumsel Terkait Dugaan Pemerasan Angkutan Sungai

Pres rilis pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan aktivitas lalu lintas angkutan sungai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap pengguna jasa angkutan sungai di wilayah kerja KUPP Kelas III Sungai Lumpur.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan lima orang yang merupakan pegawai di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang bertugas di KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Mereka terdiri dari IM selaku Kepala KUPP, serta empat staf berinisial N, HA, AP, dan KW.

Seluruhnya dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka. Sementara empat pegawai lainnya masih berstatus saksi dan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang dapat mendukung proses pembuktian.

Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan pelayanan terhadap angkutan sungai yang melintasi kawasan perairan Sungai Lumpur. Saat ini, Kejati Sumsel masih mendalami mekanisme dugaan pemerasan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IM langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

Sementara itu, status hukum empat pegawai lain yang turut diamankan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan lanjutan.

Kepada awak media, Sabtu (6/6/2026) Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(yns)