Pengembangan Pengiriman Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Polda Sumsel Tangkap IRT

perempuan berinisial IO alias OK (39) warga Kalidoni (foto : gS3)

GoSumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengembangkan kasus pengiriman sabu ke Lahat dan Empat Lawang yang menggunakan jasa ekspedisi.

Dari hasil pengembangan bersama Ditjen Bea Cukai Sumbagtim petugas berhasil menangkap satu tersangka perempuan berinisial IO alias OK (39) warga Kalidoni dari sebuah kos-kosan di Palembang.

Dalam pengungkapan sebelumnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pria berinisial PB (28) warga Ogan Ilir disalah satu kost an dibelakang PTC Mall Palembang Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II dengan barang bukti 11.433 butir pil esktasi.

Total ada dua tersangka yang sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel jaringan pengiriman sabu ke Lahat dan Empat Lawang.

Dengan barang bukti 11.433 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 1,4 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan tersangka OK berperan sebagai penyuplai ekstasi yang masih satu jaringan dengan tersangka PB.

“Tersangka OK dan PB yang menyuplai pil ekstasi dan sabu ke wilayah Lahat dan Empat Lawang.

Sabu maupun dikirim tersangka lewat jasa ekspedisi untuk disuplai ke Lahat dan Empat Lawang. Pengembangan jaringan ini melalui Joint Investigation, “kata Yulian kepada wartawan dalam pres rilis di Polda Sumsel, Jumat (19/6/2026).

Sasaran sabu dan pil ekstasi diedarkan ke perkebunan dan pertambangan di wilayah Sumsel yang menyasar para pekerjanya.

“Ada empat lokasi yang kami gerebek tiga diantaranya kos-kosan atau hotel dan satu tempat jasa pengiriman ekspedisi,”jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka PB yang juga mengirim sabu seberat 1,4 Kilogram lewat jasa ekspedisi yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I untuk dikirim ke tiga daerah yang berbeda.

“Tersangka PB terekam CCTV saat membawa tas berisi sabu diserahkan kepada karyawan jasa ekspedisi. Ada tiga paket, yang disembunyikan tersangka di dalam dua speaker dan satu kotak brangkas. Tujuan pengiriman ke Lahat, Empat Lawang, dan Jawa Barat,”ungkapnya.

Di wilayah Jawa Barat, tim Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang di Purwakarta dan Bogor yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba dan yang nerima barang yang dikirim oleh PB.

“Ada dua orang yang ditangkap di Jawa Barat satu orang di Lapas Purwakarta diduga sebagai pengendali dan satu lagi di Bogor ,”bebernya.

Selain sabu dan ekstasi barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai dan buku tabungan yang masing-masing bernilai Rp100 juta.

Di dalam buku tabungan tersebut diduga sebagai tempat menampung uang hasil transaksi maupun fee dari jaringan Lahat, Empat Lawang dan Jawa Barat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(gS3)