GoSumsel – Sengketa lahan seluas sekitar 3.600 meter persegi yang berlokasi di kawasan Simpang Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kota Palembang, memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Saidina Oemar terkait status kepemilikan tanah tersebut.
Kepastian itu disampaikan oleh perwakilan ahli waris bersama tim kuasa hukum setelah menerima amar putusan pada Senin (22/6/2026). Lahan yang menjadi objek sengketa saat ini diketahui tengah berdiri konstruksi besi yang masih dalam tahap pembangunan.
Kuasa hukum ahli waris, Fahmi Saghib, menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN Palembang menerima seluruh gugatan yang diajukan pihaknya. Dalam putusan tersebut, sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek sengketa dinyatakan dibatalkan.
Menurut Fahmi, perkara tersebut telah bergulir sejak Januari 2026 dan melalui serangkaian proses persidangan sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam perjuangan hukum yang ditempuh ahli waris untuk memperoleh kepastian atas hak mereka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa sengketa ini bukan persoalan baru. Sebelum perkara diajukan ke PTUN, telah ada proses hukum lain yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan atas nama Saidina Oemar. Karena itu, putusan PTUN saat ini dipandang sebagai bagian dari rangkaian panjang penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut dibeli oleh Saidina Oemar pada tahun 1958. Namun, mereka menyebut hak atas lahan itu kemudian menjadi objek perselisihan yang berujung pada proses hukum.
Sementara menunggu proses hukum selesai secara keseluruhan, aktivitas di lokasi sengketa untuk sementara diminta ditunda guna menghindari potensi permasalahan baru hingga terdapat kepastian hukum yang final.
Salah satu ahli waris, Martini Oemar, mengaku bersyukur atas putusan yang telah diterima. Ia berharap proses hukum yang masih berjalan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait status kepemilikan lahan yang diperjuangkan keluarganya.
“Alhamdulillah, perjuangan yang kami tempuh selama ini mulai menunjukkan hasil. Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar hingga ada kepastian hukum yang tetap,” ujarnya.
Putusan PTUN Palembang ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan kini masih menunggu tahapan hukum berikutnya sebelum memperoleh kekuatan hukum final.(yns)












