GoSumsel – Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8103 RU diamankan jajaran Polda Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Kendaraan yang disebut-sebut diduga milik Rizky Nirwan itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk dipasok ke sebuah kapal yang bersandar di Kabupaten Banyuasin.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, mobil tangki tersebut diduga menggunakan identitas (lambung) milik sebuah perusahaan pengangkutan BBM tanpa izin dari pemiliknya. Akibat dugaan pencatutan tersebut, perusahaan mengaku dirugikan karena nama dan identitasnya digunakan pada kendaraan yang bukan merupakan aset perusahaan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga diduga mengangkut solar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Dugaan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak perusahaan pengangkutan BBM non-subsidi yang beroperasi di Kota Prabumulih menegaskan bahwa truk tangki yang diamankan bukan merupakan kendaraan milik mereka.
“Itu bukan unit kendaraan PT SIP. Kami menduga ada oknum yang mencatut nama perusahaan kami,” ujar seorang sumber berinisial Dre saat ditemui di Polda Sumsel.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tangki BG 8103 RU telah dipasangi garis polisi (police line) dan kini diamankan di halaman Mapolda Sumsel sebagai barang bukti.
Sejumlah pihak berharap kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak yang menguasai maupun pemilik kendaraan tersebut. Apabila terbukti melakukan pencatutan identitas perusahaan atau terlibat dalam tindak pidana terkait pengangkutan BBM ilegal, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara tersebut.(gS3)












