GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari tuntutan jaksa secara menyeluruh sebelum menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih yang merupakan program Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022. Terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama seorang rekanan proyek yang hingga kini masih berstatus buron.
Penuntut umum menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.
Perkara ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pembelaan dan pembuktian, selesai dilaksanakan.(yns)












