Empat Eks Pejabat BRI Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pemberian Kredit

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Keempat terdakwa masing-masing, Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq. Mereka didakwa terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang berlangsung pada periode 2011 hingga 2014.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair dan masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa proses pengajuan hingga pencairan kredit diduga mengandung berbagai penyimpangan. Fasilitas kredit disebut tetap diberikan meski tidak didukung data yang lengkap dan valid, termasuk tidak tersedianya daftar nominatif petani penerima manfaat.

Selain itu, pejabat yang menangani proses kredit diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh serta menyusun analisis kelayakan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Jaksa juga mengungkap adanya perbedaan data luas lahan perkebunan yang dijadikan dasar pemberian kredit. Perusahaan mengklaim memiliki lahan tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal bank mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen menunjukkan sekitar 5.082 hektare.

Perbedaan data tersebut dinilai memengaruhi perhitungan nilai investasi kebun plasma. Berdasarkan hasil audit, perkara ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya. Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.(yns)