GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Direktur PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL, Wilson Sutanto, serta Komisaris PT BSS, Mangantar Siagian.
JPU menuntut Wilson Sutanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Wilson tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer. Namun, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara, Wilson sebelumnya juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp922 miliar. Namun, JPU menyebutkan bahwa seluruh nilai tersebut telah lebih dahulu dititipkan kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara. Karena itu, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi dalam aspek tersebut.
Sementara itu, Komisaris PT BSS, Mangantar Siagian, juga dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair. JPU menuntut Mangantar dengan hukuman 2 tahun penjara, disertai denda Rp500 juta atau subsidair 140 hari kurungan, dengan masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda persidangan berikutnya.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2011–2014. Jaksa mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam tahapan pengajuan hingga pencairan kredit, antara lain penyaluran kredit tanpa dukungan data yang memadai, tidak tersedianya daftar nominatif petani penerima manfaat, serta tidak dilakukannya pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Selain itu, analisis keuangan yang digunakan dalam proses pemberian kredit dinilai tidak mencerminkan kondisi perusahaan secara nyata. Jaksa juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai luas lahan perkebunan yang menjadi dasar perhitungan investasi kebun plasma.
Dalam dokumen perusahaan disebutkan luas lahan mencapai sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat sekitar 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen menunjukkan luas sekitar 5.082 hektare. Perbedaan tersebut dinilai memengaruhi perhitungan nilai investasi dan, berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp92 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(yns)












