Ali Akbar : Jika Terbukti Ada Kerugian Negara, Bakal Ada Gugatan Perdata Terhadap Ahli Waris Alex Noerdin

Kajari Palembang M Ali Akbar (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde tetap berjalan meski salah satu terdakwa, Alex Noerdin, telah meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar, menegaskan bahwa secara hukum proses pidana terhadap Alex Noerdin dinyatakan gugur. Hal tersebut akan disampaikan secara resmi dalam persidangan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada majelis hakim.

Menurutnya, penghentian proses hukum tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 132, yang mengatur bahwa kewenangan penuntutan dapat gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari M Ali Akbar, yang diterbitkan redaksi, Minggu (1/3/2026)

Meski demikian, Kejari Palembang memastikan perkara terhadap terdakwa lain dalam berkas yang sama, yakni Eddy (Edi) Hermanto, tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berjalan.

“Untuk terdakwa Edi Hermanto yang satu berkas dengan almarhum tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil persidangan dan putusan hakim. Apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara, langkah lanjutan berupa gugatan perdata terhadap ahli waris dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan memastikan akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik sesuai tahapan proses persidangan yang berlangsung,” tutupnya.(yns)