Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Dilimpahkan

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya

GoSumsel – Minggu ini Kejari Ogan Ilir (OI) akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten OI tahun 2020 pada Bawaslu OI yang kerugian negaranya mencapai Rp 7 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, Rabu (22/2).

“Mudah-mudahan dalam Minggu ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang klas 1A khusus,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut, yakni; Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Sebelumnya berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Penuntut Umum dan juga telah dilakukan tahap dua. Oleh karena itulah dalam waktu dekat ini secepatnya berkas perkara ketiga tersangka kita limpahkan ke pengadilan sehingga para tersangka dapat segera menjalani persidangan,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Premier, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Kemudian Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Kajari Ogan Ilir, Nursurya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH menegaskan, jika kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten OI tahun 2020 pada Bawaslu OI mencapai Rp 7 miliar lebih.

“Untuk kerugian negara dalam perkara ini cukup besar ya, mencapai Rp 7 miliar lebih,” tegas Kajari Ogan Ilir, Nursurya SH MH.

Diungkapkannya, terkait berkas perkara ketiga tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Tim Penyidik sudah melakukan tahap dua. Dari itulah saya segera perintahkan kawan-kawan Penuntut Umum untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang pelimpahannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurutnya, apabila nanti berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan maka ketiga tersangka segera disidangkan.

“Dalam persidangan nanti Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir akan membuktikan dakwaan ketiga tersangka. Silahkan di monitor persidangannya,” ungkap Kajari.

Dilanjutkan Kajari Ogan Ilir, dari ketiga tersangka salah satunya yakni Aceng Sudrajad merupakan narapidana dalam perkara lain yang juga merupakan perkara dugaan kasus Tipikor.

“Oleh karena itu untuk Aceng tahanannya telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang dalam rangka untuk mempermudah persidangan nantinya,” tandasnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *