Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD ke Pengadilan Tipikor

Penyerahan berkas

GoSumsel – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari PALI hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36.000.000.000 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (14/2).

Adapun keempat tersangka tersebut, atas nama Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo dan diterima oleh Panitera Muda Tipikor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH menjelaskan, bahwa setelah berkas resmi dilimpahkan pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.

“Hari ini, berkas perkara dan surat dakwaan atas nama empat tersangka IR, MR, DN dan YR telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya, kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang,” ujar Imam Murtadlo melalui Kasi Intelijen Padli Habibi.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600.

Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *