Buat Heboh Warga Tegal Binangun, Ini Latar Belakang Tewasnya Sang Kakak Ditangan Adik

Terduga pelaku yang berhasil diamankan

GoSumsel – “Aku menyesal pak, tidak ada niat membunuh kakak sendiri. Walaupun kami sering bertengkar dan cekcok mulut,”ucap Fauzi kepada anggota Polsek Plaju, Palembang, Selasa (21/9).

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Pipa II, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang ini baru pulang dan menerima laporan anaknya yang mengatakan pohon kelapa di tanahnya ditebang oleh M Nur Badaruddin (kakak, red) Kemudian, dirinya mendatangi kakaknya sehingga terjadilah cekcok mulut.

“Saya sempat hendak memukul korban dengan bambu namun di tangkisnya. Kemudian saya arahkan bambu itu ke arah paha dan dada korban. Dan akhirnya korban terjatuh pingsan, terus saya tinggalkan. Tidak tahunya korban meninggal dunia,” jelas dia.

Menrut Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, bahwa motif pelaku menghabisi kakaknya karena masalah sengketa lahan hingga puncaknya penebangan pohon kelapa yang dilakukan korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat di interogasi anggota kita sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban mengenai penebangan pohon kelapa,” ujarnya.

Mendengar perkataan adiknya yang berkata kasar, membuat keduanya ribut besar yang ditandai korban melepar sebuah kursi ke arah pelaku, lalu dibalas pelaku melepar kursi itu kembali ke arah korban.

Hingga akhirnya mengenai tubuh korban. Sama-sama panik kemudian pelaku mengambil sebatang bambu, untuk memukul tubuh korban sambil mengarah ke dada korban.

Diduga mengenai dada dan paha korban, saat itu korban terjatuh dan langsung pingsan. Warga yang melihat dan hendak menolong di usir oleh pelaku Fauzi. Hanya istri korban Romlah yang melerai setelah sempat ditinggal pelaku, dengan posisi korban terbaring selama 30 menit, korban pun saat hendak dibangunkan ternyata sudah meninggal dunia.

“Selain mengamankan pelaku Fauzi, anggota kita pun mengamankan barang bukti berupa sebatang bambu, dan sebilah pisau jenis bayonet,” katanya.

“Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *