GoSumsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), memberikan penyuluhan kepada para pelajar SMA/SMK, Mahasiswa, dan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten OKU, Selasa (25/2).
Adapun yang akan menjadi pemateri dalam kegiatan ini antara lain, perwakilan dari Pemkab OKU, Polres OKU, Kejari OKU, Dinas Kesehatan OKU dan Kementerian Agama Kabupaten OKU.
Kepala Bidang Layanan Pemuda Dispora OKU, Yatino, S.IP menerangkan, jika Pemkab OKU terus menggemakkan bahaya narkoba, dan apa dampak bila, para pemuda menggunakannya.
“Hari ini kita kenalkan jenis – jenis narkoba, sanksi hukum pengguna dan pengedar. Dan bagaimana cara pemuda, membentengi diri terhadap penyalahgunaan narkoba,”jelasnya di Aula Hotel Grand Kemuning.
“Agama dan kegiatan yang positif, merupakan salah satu cara menghindari dari bujuk rayu pengedar,”lanjutnya.
Dilain itu Yatino menerangkan, dalam kegiatan sosialisasi ini diterangkan bahaya zat-zat yang terkandung dalam narkotika atau sejenisnya.
Sementara, Bupati OKU Drs. Kuryana Azis yang diwakili Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Himni Rusdi, SE, menyampaikan bahwa Pemkab OKU sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan narkoba itu.
“Penyalahgunaan narkoba, merupakan permasalahan yang kompleks, dengan berbagai dampak negatifnya merupakan masalah global, regional, nasional maupun, dan Pemkab OKU tegas siap memberantas peredaran narkoba,” ucap Himni Rusdi membacakan sambutan Bupati.
“Dampak bahaya penyalahgunaan narkotika dari tahun ketahun semakin meningkat tidak terkecuali di Kabupaten OKU, dan hal ini angat membahayakan pembangunan generasi muda,”sambung Himni.
Menurut Himni, kondisi ini memerlukan penanganan yang terpadu, dan serius. Oleh karena itu, Pemkab OKU terus mengadakan penyuluhan bahaya narkoba.
“Narkoba itu bukan hanya merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga juga ikut,”jelasnya
“Kami harap seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemuda, memberikan sosilasi apa itu bahaya narkoba dilingkungan tempat tinggalnya,”ucapnya.
Dalam mengisi materi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU yang diwakili M. Rofiq, S.Ag, memberikan trik, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba itu ada karena ada setan, pertebal ilmu agama, agar setan tidak menggoda,”
Dilain itu, mewakili Kapolres OKU, IPDA Haryanto menerangkan bahwa setiap tahunnya Polres OKU menangkap ratusan pengguna, dan pengedar narkoba, bahkan anggota polisi juga kita tangkap bila menggunakan dan mengedarkan.
“Pengedar narkoba, bisa terancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun, penguna narkoba ancaman maksimal 4 tahun dan ada ancaman 1 tahun penjara untuk orang yang mengetahui peredaran narkoba tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib,”tandasnya.(Syah)













