Dinilai Cacat Hukum, Kasat Reskrim dan Kapolres Banyuasin Dipraperadilkan

Agenda pembacaan permohonan prapradilan

Gosumsel – Sidang Gugatan prapradilan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus palembang, Jumat (4/11) dengan agenda pembacaan permohonan prapradilan.

Dihadapan hakim tunggal Dr Fahren SH MH, serta Tergugat Polres Banyuasin Dan polda Sumsel serta penggugat Devi iskandar SH dan Aidil Fitri SH membacakan gugatannya.

Sesuai sidang Gugatan Prapradilan penundaan tim kuasa hukum penggugat Suhaimi ,Devi iskandar SH dan Aidil Fitri SH, Saat diwawancarai mengatakan, bahwa kami mengajukan gugatan Prapradilan terhadap tergugat Polres banyuasin dan turut termohon satu kapolda Sumatera Selatan, turut termohon dua Kapolri,dalam dugaan tidak sengaja penghentian atau dugaan penghentian Penyidikan.

“Jadi yang mana laporan klien kami dari Polda Sumsel dilimpahkan ke polres banyuasin Dan polres banyuasin meminta klien kami untuk menghentikan ke perdataan nya buktikan dulu hak kepemilikan. sedangkan saksi saksi didalam BAP diduga telah menerangkan bahwa objek tanah terlapor saudara sakim tidak berada di atas lahan milik klien kami,”tapi berada 1,5 Kg.

“Seharusnya pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak BPN dari mana Asal usul sertifikat tersebut atau meminta kepada pihak BPN terkait marka dasar sertifikat tersebut.

“Jadi menurut kami penghentian ini cacat dan diduga tidak berkekuatan hukum. karena sudah fakta fakta dari keterangan saksi saksi mereka mengetahui betul dimana letak sertifikat tanah sakim ini. tapi dari pihak penyidik meminta kepada kami untuk membuktikan keperdataan nya. sehingga kami ajukan lah permohonan gugatan prapradilan pada hari ini. untuk menguji apakah tindakan termohon satu dan termohon dua ini. dibenarkan oleh undang undang “Terangnya.

“Jadi harapan kami kepada hakim tunggal kiranya dapat mengabulkan permohonan kami ini Dan pihak penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini Dan untuk selanjutnya sidang akan di gelar pada Senin (7/11/2022) dengan agenda replik dari kami “Tutupnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *