GoSumsel – Terdakwa Reza, Ghasarma, Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Berinisial DR (22) Jalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang dengan agenda putusan, Senin (30/5).
Dari hasil pantauan terlihat, Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Siti Fatimah SH MH sidang digelar secara virtual dan tertutup untuk umum, mengingat kasus ini adalah kasus dugaan Pelecehan seksual.
Dalam Amar putusan majelis hakim menjelaskan Hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa membuat para saksi korban trauma perbuatan terdakwa merusak dunia pendidikan,Tidak ada perdamaian serta permintaan maaf antara terdakwa dengan para korban. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit;
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa sopan selama dipersidangan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa Reza, Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,”Terang majelis.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya menyatan banding terhadapa putusan tersebut”.
Diberitahukan dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, Menuntut terdakwa Reza, Ghasarma, dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.(yns)












