GoSumsel – Fakta baru yang terungkap dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, menjerat delapan terdakwa komisioner Bawaslu kabupaten tersebut.
Dalam sidang yang digelar Selasa (9/8), terungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah yang dihadirkan langsung jaksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan negeri Tipikor klas 1A khusus Palembang.
Saat persidangan, saksi Iin Irwansyah banyak dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa diantaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal terkait adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata Happy Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.
Namun saksi Iin Irwansyah tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Sumsel.
Usai sidang, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada saksi Iin Irwansah, namun Iin Irwansyah hanya mengatakan tidak ada uang yang dimaksudkan itu mengalir pada dirinya.
“Kan tadi sudah dengar di persidangan, tidak ada uang itu saya terima,” ketusnya
Sementara, Hasanal Mulkan SH serta tim penasihat hukum untuk terdakwa Aceng Sudrajat, Siti Zahro dan Tirta Arisandi menilai bantahan keterangan-keterangan dari saksi ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansah mengenai penerimaan uang adalah hak dari saksi itu sendiri.
“Tapi nantinya hal itu akan kami buktikan nanti saat pledoi, dengan pembuktian-pembuktian yang baru yang telah kami siapkan bahwa benar ada pihak lain yang turut menerima sejumlah aliran dana termasuk diberikan kepada saksi Iin Irwansah,” ungkap Hasanal Mulkan.
Direktur LBH Muhammadiyah ini juga mengatakan, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penyidik agar saksi Iin Irwansah juga dapat diperiksa dan diproses hukum.
“Kemungkinan besar akan kita laporkan, namun kita saat ini masih berkoordinasi dahulu,” tandasnya.
Terpisah, jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin SH mengaku masih akan fokus terhadap pemeriksaan dan pembuktian perkara untuk delapan terdakwa ini terlebih dahulu.
“Namun jika dalam perjalanannya ada indikasi pihak lain yang turut serta menerima, maka akan kita pelajari dan segera kita laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Disinggung, akankah kemungkinan ada penetapan tersangka dalam perkara ini, Agrin menjawab ada kemungkinan namun kembali lagi saat ini masih fokus terlebih dahulu menangani pembuktian perkara ini terlebih dahulu.
Seusao persidangan kemarin, Ketua Bawaslu Sumsel tidak mau berkomentar dan menghindari awak media dengan wajah pucat. Dan hari ini, Rabu (10/8) dihubungi melalui sambungan seluler nomor yang bersangkutan tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, awak media GoSumsel terus berusaha mencari konfirmasi.(yns)












