Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa, Kepala BPKAD Sumsel Dicecar Pertanyaan

Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (20/12).

GoSumsel – Kepala badan pengelolaan aset dan keuangan daerah (BPKAD) sumsel yaitu Ahmad Mukhlis hari ini kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan dalam perkara proyek pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (20/12).

Ahmad Mukhlis kembali dihadirkan JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Sahlan Efendi SH MH, untuk diklarifikasi terkait penyertaan modal dari BPKAD kepada hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa yaitu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia.

Selain Ahmad Mukhlis, JPU juga menghadirkan saksi Ahli Ir Suhaery dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.

Dalam keterangannya, Ahmad Mukhlis saat ditanya Hakim terkait pencairan anggaran untuk penyertaan modal proyek rancang bangun Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017.

“Saudara saksi ada tidak pencairan anggaran dari BPKAD untuk Hotel Swarna Dwipa,” tanya hakim.

“Ada yang mulia sebesar Rp 20 Milyar untuk penyertaan modal, namun sebelum dicairkan itu dibahas oleh Banggar DPRD. BUMD adalah perusahaan milik daerah yang menjadi satu kesatuan sesuai peraturan daerah dapat penyertaan modal, “ujar Mukhlis.

Kemudian hakim mempertegas ke saksi Mukhlis terkait apakah boleh Hotel Swarna Dwipa selaku BUMD menggunakan dana operasional perusahaan untuk pembangunan proyek tersebut.

” Sepengetahuan saksi, pada saat pengajuan bantuan penyertaan modal, apakah boleh Swarna Dwipa menggunakan dana operasional sendiri,”cecar hakim.

“Tidak boleh yang mulia,” tegas Mukhlis.

Disisi lain saat seusai jadi saksi, pada saat diwawancarai Mukhlis menjawab sembari jalan bahwa saya bukan saksi tapi saya hanya klarifikasi saja,”ujar Mukhlis.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *