GoSumsel – Dugaan korupsi dana hibah kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya senilai Rp 130 Milar menggelinding seperti bola salju, membesar dan melibas yang di lewati. Semua terungkap karena banyak pihak angkat bicara terkait mangkraknya pembangunan masjid termegah di Asia Tenggara ini.
Bila dilihat dari data yang mengungkap di masyarakat, dan aturan pemberian hibah dapat di tarik kesimpulan awal adanya dugaan kebijakan yang salah prosedur, jelas Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan.
“Kesepakatan tokoh masyarakat, pengurus Yayasan dan Pimpinan daerah menjadi dasar pemberian hibah dinyatakan oleh Sekda Prov Sumsel kepada awak media,” kata Feri, Minggu (20/6) melalui pesan WA.
“Selaku anak buah Kepala Daerah mau tidak mau perintah komandan harus di taati sebagai perintah jabatan”, kata Deputy MAKI Sumsel selanjutnya. “Namun taat perintah jabatan dan loyal kepada atasan berbuah pahit menjadi tersangka dugaan korupsi”, ujar Feri lebih lanjut.
Kesalahan prosedur karena kebijakan Kepala Daerah, tidak harus menjadi kesalahan seluruhnya kepada ASN yang menjadi anak buah Kepala Daerah. Yang mana menurut Feri, dana hibah ada di dalam anggaran Kepala Daerah berupa belanja langsung Kepala Daerah, dan Kepala Daerah memerintahkan SKPD terkait dan TAPD, untuk melaksanakan perintahnya sesuai aturan perundangan dan itulah yang seharusnya.
“Namun sering terjadi kepala daerah dengan egonya mengharuskan keinginannya di patuhi walaupun melanggar aturan,”terangnya.
Selanjutnya Deputy MAKI Sumsel berucap, bila terjadi masalah hukum maka ASN yang melaksanakan perintah jabatan menjadi korbannya.
“Selalu dan selalu Kepala Daerah cuci tangan bila terjadi masalah hukum termasuk juga legislatif yang menyetujui anggaran yang bermasalah itu padahal ada Biro Hukum dan Komisi hukum di DPRD serta banggar yang meneliti keleangkapan administrasi dari segi hukum”, ucap Feri kembali.
“Jangan berlagak suci dan melempar tanggung jawab dan berlakulah jantan dan jujur karena itu sifat manusia yang bertanggung jawab,”ungkap Feri lebih lanjut.
Menurutnya, Peran DPRD dalam persetujuan pemberian dana hibah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya belum terungkap dan bagaimana Biro Hukum Pemprov Sumsel memberikan telaah masih belum juga terungkap.
“Kini masyarakat berharap banyak, agar Kejaksaan Tinggi Sumsel mengungkap secara tuntas dugaan korupsi ini dan jangan ada tebang pilih karena intervensi atau permintaan politis,” tandasnya.(gS3)












