Jalani Persidangan, Sri Wahyuni Memelas

Sri Wahyuni menjalani persidangan

GoSumsel – Terdakwa Sri Wahyuni meminta keringan kepada majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai langsung Sahlan Effendi SH MH, usai di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH, Kamis (4/5)

“Saya minta keringanan yang mulia, saya janji tidak akan mengulanginya,” Kata terdakwa Sri memelas.

“Kami akan ajukan pledoi yang mulia,” timpal Penasihat Hukum terdakwa, Yuliana SH, dari Posbakum PN Palembang.

“Kami berikan waktu, pekan depan silahkan sampaikan pleidoi,” kata Sahlan menutup persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana yang di atur Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Sri Wahyuni pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 di Jalan Letnan Simanjuntak Lr.Lebak Mulyo Gg.Davi Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning kota Palembang tertangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,911 gram.

Saat diintrogasi terdakwa mengakui 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu, Handphone dan uang tunai sebesar Rp.25.000, adalah milik terdakwa yang didapat dari Andri (DPO), dan Dona (DPO).

Dimana Dona (DPO) menyuruh terdakwa mengantar Narkotika jenis shabu milik Andri (DPO) kepada pembeli di Jalan Letnan Simanjuntak Lr.Lebak Mulyo Gg.Davi Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning kota Palembang.

Sedangkan barang bukti berupa uang Rp.25.000, merupakan uang upah hasil mengantar Narkotika jenis shabu tersebut kepada Pembeli.(yns)