GoSumsel – Terkait dugaan Oknum Penyidik Kejati Sumsel Minta Uang Ratusan Juta kepada para tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Penerbitan Izin SPH Musi Rawas,
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari berikan statement ketika dikonfirmasi redaksi GoSumsel, Kamis (19/6/2025) malam.
Yang mana menurutnya, bahwa terhadap peristiwa tersebut sudah diketahui pihaknya sejak awal.
“Memang benar ada 1 (satu) orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para Jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu,”terangnya melalui sambungan seluler.
Selanjutnya hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada 1 (satu) oknum yang bersangkutan.
“Posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung,”terangnya.
Untuk diketahui, dalam sidang perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Sumber Daya Alam penerbit Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus dengan beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Riduan Mukti dan Bahtiyar, Kamis (19/06/2025).
Terdakwa Bahtiyar melalui penasehat hukum dalam eksepsinya mengungkap bahwa sejumlah nama Penyidik Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebesar Rp 750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.
Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan secara dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 100 juta yang katanya uang tersebut akan dibagikan kepada penyidik Kejati Sumsel Khaidirman senilai Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 50 juta untuk Adi Muliawan bersama team Tipikor Kejati Sumsel.
Tahap kedua tanggal 22 Agustus 2024 diberikan lagi uang sejumlah Rp 300 juta yang katanya untuk dibagikan kepada inisial Khaidirman sebesar Rp 100 juta dan team Tipikor Rp 200 juta termasuk didalamnya untuk Balmento dan pak Deni, sementara untuk sisanya sejumlah Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakan nya dan akan diusahakan biar perkara ini sudah tuntas, sejak saat itu benar terdakwa Bahtiyar tidak dipanggil lagi oleh penyidik Tipikor Kejati Sumsel, akan tetapi pada bulan Maret 2025 atau sekitar 6 bulan kemudian tiba-tiba muncul panggilan kepada terdakwa Bahtiyar dengan status sebagai tersangka.
Pada tanggal 11 Maret 2025 terdakwa ditangkap, atas dasar perlakuan itu pada saat terdakwa dibawa dan diperiksa di Kejati Sumsel terdakwa meminta agar uang yang telah diterima oleh penyidik melalui orang kepercayaan dan mengaku saudara dari Penyidik Adi Muliawan yang bernama A Syafri Pradipta agar dikembalikan. Akhirnya uang senilai Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak terdakwa yang bernama Leo Saputra pada tanggal 11 Maret 2025 yang diserahkan oleh seseorang yang bernama A Syafri Pradipta dan disaksikan oleh Adi Muliawan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut betul berasal dari Team Penyidik Tipikor Kejati Sumsel dan penundaan pemeriksaan selama 6 Bulan tersebut ada hubungannya dengan pemaksaan permintaan uang senilai Rp 400 juta tersebut, “ujar penasehat hukum.
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas akan menanggapinya secara tertulis pada sidang selanjutnya.(yns)













