Kasus dan Pasal Sama tapi Vonis Beda, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Ilustrasi vonis hakim

GoSumsel – Melihat perbandingan putusan hakim dalam dua persidangan dengan kasus narkotika. Diman hari ini Rabu (28/9) di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang terdakwa Agung Febrianto dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun. Ia terbukti membawa satu bungkus narkotika jenis ganja didalam tas hitam dengan berat 10,45 gram.

Dalam amar putusannya yang diketuai oleh majelis hakim Dr Editerial SH MH, Menjelaskan Sebagai menjadi bahan pertimbangan sedangkan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui serta menyesali perbuatan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas Hakim Saat di persidangan.

Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, Yang mana sebelumnya terdakwa dituntut Dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat hendak dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,45 gram, dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu, yang rencananya akan terdakwa buat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Sama dengan Terdakwa dan Barang Bukti yang Berbeda

Disisi lain sebagai bahan perbandingan dalam sidang sebelumnya juga pernah kasus Narkotika jenis ganja dengan berat 0,175 Gram, yang menjerat dua terdakwa yakni Sholihin dan Herman, dalam persidangan (16/11/2021).

Dijatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni terdakwa 1 sholihin dan terdakwa 2 Herman, Dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 Tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan.

Kedua terdakwa juga terancam dalam pasal
111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk terdakwa Agung Febrianto hanya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

Pandangan Praktisi Hukum

Menurut praktisi hukum Kota Palembang Benny Murdani, penyebab adanya 2 putusan yang berbeda dalam penjatuhan pidana terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, yang telah diputus oleh Majelis Hakim di PN Palembang, tentunya tidaklah dapat dipandang dan dinilai secara parsial dengan logika sederhana sehingga berkesimpulan secara negatif, namun haruslah dipandang secara utuh dan menyeluruh.

Dimana Majelis Hakim, dalam membuat suatu pertimbangan yang kemudian menghasilkan suatu keputusan tentunya akan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Majelis hakim melihat baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis yang diperoleh berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yg dihadirkan oleh JPU serta dari Keterangan Terdakwa itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa, banyak faktor dan pertimbangan terhadap pemeriksaan suatu perkara yang walaupun substansi perkaranya sama dengan penerapan pasal tindak pidana yang sama, namun belum tentu secara substansi berupa: fakta kejadian (kronologis), cara dalam melakukan tindak pidana, sebab tindak pidana itu dilakukan serta sikap dan perilaku terdakwa selama dipersidangan juga sama (termasuk dilihat status terdakwa apakah residivis atau bukan).

“Inilah kenapa majelis hakim dalam membuat pertimbangan dan kemudian memberikan suatu putusanpun juga tidak akan sama,”terangnya kepada redaksi GoSumsel, Rabu (28/9).

Tentunya kita berharap dan tetap berfikir secara positif terkait adanya perbedaan dalam penjatuhan pidana terhadap dua putusan diatas, bukan karena adanya faktor lain, namun benar-benar murni putusan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, dan bagi terdakwa yang berkeberatan atas putusan tersebut, bisa menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *