GoSumsel – Sidang Lanjutan dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024, kembali digelar dengan agenda saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (05/08/2025).
Kedua terdakwa tersebut yaitu Yudi Herzandi selaku mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Amin Mansur selaku mantan pegawai BPN.
Kasus tersebut turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, terdakwa Yudi Herzandi mengaku tidak tahu kalau tanah yang hendak ditandatangani SPPF adalah tanah negara.
“Tidak diberitahu bahwa tanah di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal termasuk kawasan hutan dan tanah negara,” katanya.
Dalam proses agar mendapat tandatangan di SPPF dari Kepala Desa setempat, Yudi mengaku kalau ia hanya mengedukasi agar proses pembebasan lahan pembangunan tol Betung-Tempino bisa dipercepat.
Dijelaskannya, SPPF adalah salah satu syarat melengkapi penguasaan lahan secara fisik supaya mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan Jalan Tol.
“Mulanya Kades di sana tidak mau tandatangan SPPF karena dijawab lahan tersebut adalah tanah negara. Saya hanya mengedukasi Kades kalau SPPF ditandatangani bisa mempercepat pembangunan tol,” katanya.
Majelis hakim juga sempat bertanya kepada terdakwa Yudi kenapa H Halim sempat marah dengannya terkait ditugaskan mengurus penandatanganan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) Kades setempat.
“Kenapa H Halim marah dengan saudara? Ada perintah apa isinya,” tanya hakim ketua.
Mulanya terdakwa Yudi menjawab karena adanya hubungan kedekatan secara sosial dan menganggap H Halim sebagai orangtua atau tokoh masyarakat yang dihormati. Namun hakim kembali menegaskan pertanyaannya, tentang apakah ada perintah.
Dengan nada lesu terdakwa menjawab ada.
“Iya ada dimarahi yang mulia, tapi pada waktu itu saya bersama karyawan PT SMB. Disuruh mengurus tanah itu yang mulia, kurang lebih kata-katanya kepada saya ‘tidak becus kerja’, ujar Yudi.
Sedangkan terdakwa Amin Mansyur, mengaku sebelumnya ia dihubungi oleh Cek Adi untuk datang ke kantor PT SMB, kemudian ia disodori data nominatif dari hasil pelaksanaan pengadaan tol di lahan Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Untuk mengetahui prosedur penerbitan SPPF.
“Saya datang bertemu Cek Adi kemudian disodori data nominatif. Setelah dari situ saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF harus ada kepemilikan Haji Halim disiapkan dulu, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya,” kata Amin Mansur.
Dalam dakwaan perkara tersebut kedua terdakwa ini memiliki peran, yakni melakukan pergeseran trase Tol Betung Betung-Tempino sampai dengan pembuatan SPPF bidang tanah diatas tanah negara.
Yudi Herzandi sebagai orang yang mengintervensi Kepala Desa untuk menandatangani SPPF padahal Kades tidak mau.
Sedangkan, Amin Mansur adalah mantan pegawai BPN Musi Banyuasin adalah orang yang diberi kuasa oleh Haji Halim untuk menyiapkan dan membantu merancang SPPF bidang tanah, sehingga dapat diajukan sebagai dokumen administrasi ganti rugi.(yns)













