Kasus Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana kasus pembangunan DPRD PALI

GoSumsel – Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari PALI hari ini membacakan surat dakwaan atas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36.000.000.000 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Rabu (22/2).

Adapun keempat terdakwa itu, yaitu atas nama Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang Hermawan.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung Tim JPU Kejari PALI yang dipimpin Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Terial SH MH yang disaksikan oleh masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Imam Murtadlo SH MH menjelaskan,
terdakwa Irwan, ST, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1/KPTS/BPKAD /2021 Tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penetapan Penggunan Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021.

Diuraikannya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 59/KPTS/DPKP /2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),

“Secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan terdakwa Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT. Adhi Pramana Mahogra dan terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra dan terdakwa Yose Rizal yang melakukan pembantuan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Ref.No.022/ARSW/HRD/OL/XII/2016 tanggal 16 Desember 2012,”jelasnya dalam persidangan.

Perihal Surat Penawaran Kerja / Letter of Offering sebagai Pimpinan Kantor PT. Asuransi Rama Saria Wibawa Cabang Palembang dalam kegiatan Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021.

“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” urai JPU saat membacakan dakwaan.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *