GoSumsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang beredar di wilayah Pagar Alam tidak terbukti setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh tim internal.
Menurut Ketut, laporan masyarakat yang masuk—baik melalui Kejati Sumsel maupun Kejaksaan Agung—langsung ditindaklanjuti secara serius dengan menurunkan tim intelijen ke lapangan. Tim tersebut melakukan penelusuran serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Setiap laporan kami terima dan tindak lanjuti. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejati Sumsel, Selasa malam (7/4/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Ketut menegaskan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk segera mengambil tindakan.
“Kami sudah cek langsung di lapangan, dan tidak ada temuan. Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan kami proses,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, termasuk tidak adanya praktik permintaan tertentu seperti yang sempat menjadi isu di masyarakat. Dengan demikian, laporan tersebut resmi dinyatakan ditutup.
Meski begitu, Kejati Sumsel tetap mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pemantauan serta pembinaan internal selama 10 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan memastikan situasi tetap kondusif, baik di lingkungan institusi maupun di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada kegaduhan dan tetap menjaga kepercayaan publik. Ini juga bagian dari upaya pembenahan internal, khususnya di wilayah Pagar Alam,” tambahnya.
Terkait berbagai isu lain seperti dugaan monopoli proyek, permintaan dana operasional, hingga adanya pengawalan khusus, Ketut dengan tegas membantah seluruhnya dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak berdasar.
“Tidak ada monopoli, tidak ada permintaan, dan tidak ada pengawalan seperti yang beredar. Itu hanya isu,” pungkasnya.(yns)













