Maraknya Jukir Liar di Palembang, Jantras Polda Sumsel Lakukan Pendalaman

Jatanras Polda Sumsel mengamankan juru parkir liar

GoSumsel – Mendapat keluhan mahalnya tarif parkir dari masyarakat, yang diposting di media sosial, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan razia kantong – kantong parkir di Jalan Kol Atmo, Beringin Janggut, Monpera, TP Rustam Effendi, dan Sudirman dan kawasan Kambang Iwak. Dari razia tersebut, sebanyak 14 orang juru parkir liar tanpa surat resmi diamankan, Rabu (9/6).

Selain itu, aparat juga merazia jukir di sepanjang Jalan Macan Lindungan, Musi II, Soekarno – Hatta, Alang – Alang Lebar, KM 12, namun tidak menemukan jukir liar.

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, razia ini menindak lanjuti keresahan masyarakat.

“Karena warga sudah sangat resah, maka kita langsung turun dan mengamankan juru parkir liar tanpa surat resmi dari Dishub Kota Palembang. Sempat viral di mesia sosial juru parkir liar yang meminta Rp10 ribu di kawasan bawah Jembatan Ampera,”jelas Kompol Christoper Panjaitan.

Setelah digelandang, para jukir liar langsung didata dan dimintai keterangan di ruang Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras.

“Kita lakukan pembinaan dan interogasi apa maksud dan tujuan yang mereka lakukan. Kita amankan dulu karena ada yang meminta tarif parkir mobil Rp10 ribu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan jelasnya, izin parkir yang dikantongi jukir sudah mati atau tidak berlaku lagi. Dan akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya.

“Kita proses dan didalami lagi seperti apa. Termasuk meminta keterangan kepala yang diakui oleh juru parkir yang kita amankan ini,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *