Pakai Ambulan, Haji Alim Penuhi Panggilan sebagai Tersangka di Kejati Sumsel

Haji Alim datang menggunakan mobil ambulan dan pakai rompi tahanan (foto : yns)

Gosumsel – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia yaitu Haji Alim (HA) tersangka kasus atas dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare. Penuhi panggilan ke Kejati Sumsel.

Pantauan di Kejati Sumsel Haji Alim tiba di halaman Kejati Sumsel pukul 12.00 WIB diantar menggunakan ambulan dengan dikawal oleh 5 orang Jaksa dari Kejari MUBA serta di backup petugas Kejati dan petugas medis.

Begitu turun dari ambulan Haji Alim masuk dengan didorong menggunakan kursi roda ke dalam sambil membawa tabung oksigen. Untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan bahwa hari ini Haji Alim memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel.

“Ya benar, Haji Alim memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel sekarang sedang kita periksa, “katanya, Senin (10/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.

Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

“Ya benar kita tetapkan dua orang tersangka H Alim dan Amin Mansyur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

“Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” sambungnya.(yns)