GoSumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana dugaan korupsi pasar Cinde mangkrak.
Harnojoyo hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB terkait kapasitasnya sebagai Walikota Palembang pada saat itu.
Menggunakan kemeja warna hitam, seusai diperiksa sebagai saksi Harnojoyo mengaku ditanya penyidik soal Pasar Cinde Kota Palembang.
“Saya kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel ditanya terkait Pasar Cinde dan Cagar Budaya. Jadi seputar pertanyaan yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penyidik saat dipanggil beberapa waktu lalu,” kata Harnojoyo di Kejati Sumsel saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025).
Soal Cagar Budaya, Pemkot Palembang sudah meminta pendapat para ahli dan sesuai dengan ketentuan.
“Ketentuannya sudah sesuai dengan mekanisme bahwa Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan terkait dengan bangunan yang kemarin agar dikosongkan karena prihatin dengan kondisi Pasar Cinde,” jelas Harnojoyo.
Terkait izin pembongkaran Pasar Cinde sebagai Pasar Modern, Harnojoyo mengaku bahwa tanah di Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel.
“Tanah itu kan sebagai aset Provinsi Sumsel, mereka untuk menempatkan sehingga Provinsi ber screenshot kepada kami (Pemkot Palembang) untuk mengosongkan tanah tersebut,” ujarnya.
Harnojoyo mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik sebelumnya.
“Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya,” pungkasnya.(yns)












