Sabu 488,70 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

Tersangka mendengarkan vonis majelis hakim (foto :yns)

GoSumsel – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Andrika dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 488,70 gram.

Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (8/9/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Andrika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumatera Selatan, Sutanti, SH. Sebelumnya, JPU menuntut Andrika dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

JPU juga menuntut apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa sabu seberat 488,70 gram untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit telepon genggam Oppo A17 berwarna biru muda dirampas untuk negara.

Kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2026. Andrika diduga terlibat dalam rencana penyerahan sabu kepada calon pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang melakukan penyamaran.
Sebelum penangkapan, Andrika diketahui berkomunikasi dengan seorang pria bernama Angga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam komunikasi itu, Andrika disebut menerima informasi mengenai pesanan sabu sekitar 500 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta.

Andrika kemudian bertemu Angga di kawasan Jalan Sarolangun-Lubuklinggau, Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Setelah mengetahui uang pembayaran telah tersedia, Andrika selanjutnya menemui Junai, yang juga berstatus DPO.

Dari Junai, Andrika menerima sebuah paket yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan merah dengan tulisan “KING 88”. Paket tersebut berisi sabu yang selanjutnya akan diserahkan kepada calon pembeli di halaman Masjid Baitus Saleh.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap Andrika.

Polisi kemudian menyita satu paket sabu dengan berat netto 488,70 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina, yang merupakan narkotika Golongan I.

Dalam perkara tersebut, Andrika disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta apabila transaksi sabu berhasil dilakukan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Andrika melalui tim penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang yang diwakili Arif, SH, menyatakan menerima vonis tersebut.

JPU juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan keberatan.

Dengan demikian, putusan 10 tahun penjara terhadap Andrika diterima oleh kedua belah pihak dan perkara tersebut tidak dilanjutkan dengan upaya hukum banding.(yns)