Aset Sengketa Dinyatakan Milik Yayasan, PN Palembang Kabulkan Gugatan Aset Yayasan Bina Darma

Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung SH MH (foto : yns)

GoSumsel – Sengketa mengenai kepemilikan dan pengelolaan sejumlah aset Yayasan Bina Darma kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pengembalian aset yang diajukan pihak yayasan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg. Keputusan majelis hakim ini menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan berkaitan dengan sejumlah objek yang status kepemilikannya dipersoalkan antara yayasan dan pihak-pihak yang pernah berada dalam struktur kepengurusan.

Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung SH MH, menyambut baik putusan PN Palembang tersebut. Menurutnya, perkara yang diperjuangkan tidak hanya berkaitan dengan tanah, bangunan, maupun nilai ekonomi aset, tetapi menyentuh persoalan amanah dan keberlangsungan lembaga pendidikan.

Donald menegaskan bahwa kekayaan yang diperoleh maupun dikelola untuk kepentingan yayasan harus ditempatkan sesuai tujuan kelembagaan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum.

Ia menyebut putusan pengadilan tersebut memberikan arti penting bagi kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset yayasan. Meski demikian, Donald menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, ia berharap perkembangan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Yayasan Bina Darma, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan aset.

Donald juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjaga situasi tetap tertib selama proses hukum masih berlangsung.

Menariknya, apresiasi terhadap putusan tersebut juga datang dari kuasa hukum Tergugat 3, 4 dan 5, Reinhard Richard A. Wattimena SH MH, bersama Gibson Maroloan Pandiangan SH MH.
Reinhard menilai putusan PN Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya yang selama ini menghadapi persoalan tersebut.

Menurutnya, Tergugat 3, 4 dan 5 yang merupakan anak-anak almarhum Bukhori Rahman, pendiri Yayasan Bina Darma, telah mengikuti proses hukum dalam perkara tersebut dalam waktu yang cukup panjang.

Meski mengapresiasi putusan, Reinhard mengingatkan bahwa perkara tersebut belum otomatis berakhir. Para pihak masih memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali sesuai persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta masyarakat tetap mengikuti perkembangan perkara secara proporsional dan menghormati setiap tahapan proses hukum.

Gibson Maroloan Pandiangan menambahkan, putusan tersebut dinilai sejalan dengan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Gibson, adalah status objek-objek yang menjadi pokok gugatan. Berdasarkan putusan tersebut, objek yang disengketakan dinyatakan berkaitan dengan kepemilikan Yayasan Bina Darma.

Ia menjelaskan, proses pembuktian di persidangan turut menunjukkan adanya bukti mengenai pembelian sejumlah objek oleh pihak penggugat. Menurut Gibson, hal tersebut juga berkaitan dengan fakta bahwa transaksi dilakukan ketika pihak-pihak yang kemudian menjadi tergugat masih berada dalam struktur kepengurusan yayasan.

Atas dasar itu, Gibson berpandangan bahwa aset yang diperoleh dengan menggunakan dana yayasan semestinya tetap digunakan dan dikembalikan untuk kepentingan yayasan setelah pihak yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai organ yayasan.

Pihaknya berharap putusan tersebut dapat dipertahankan dalam tahapan hukum selanjutnya hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Reinhard mengungkapkan bahwa persoalan aset Yayasan Bina Darma bukan perkara yang baru muncul. Sengketa tersebut disebut telah bergulir sejak 2021 melalui perkara Nomor 174.

Perkara sebelumnya bahkan telah ditempuh hingga tingkat kasasi, namun berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah perkara tersebut, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan baru yang kemudian diperiksa dalam perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

Dalam perkara terbaru, Reinhard menyatakan tetap mendampingi Tergugat 3, 4 dan 5. Ia juga menyebut pihaknya mendukung dalil penggugat sepanjang sesuai dengan fakta dan pembuktian yang muncul selama persidangan.

Dengan putusan PN Palembang tersebut, sengketa aset Yayasan Bina Darma kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Putusan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan status dan pengelolaan aset yang selama ini menjadi objek perselisihan.

Di sisi lain, proses hukum yang masih terbuka membuat para pihak tetap memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga suasana tetap kondusif serta menghormati proses hukum yang berjalan. Pada akhirnya, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum mengenai aset, tetapi juga memberikan jaminan terhadap keberlangsungan Yayasan dan Universitas Bina Darma dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.(yns)