Angkut 10 Ribu Liter Solar Sulingan dari Muba ke Lampung, Dua Sopir Divonis 15 Bulan

Kedua terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

Gosumsel – Perjalanan dua sopir truk, Zacki Sa’ad dan Yoga Pamungkas, berakhir di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa dalam persidangan, Selasa (8/9/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady juga menjatuhkan denda sebesar Rp205 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 81 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zacki dan Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, Zacki dan Yoga maupun JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Perkara ini bermula dari aktivitas pengangkutan sekitar 10 ribu liter minyak sulingan dari wilayah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuju Lampung.
Berdasarkan dakwaan JPU, minyak tersebut diperoleh secara bertahap melalui seorang perantara bernama Yanto. Pengambilan dilakukan dalam tiga tahap dengan jumlah masing-masing sekitar 3.000 liter, 2.500 liter, dan 4.500 liter.

Minyak tersebut diduga berasal dari proses pengolahan minyak mentah secara ilegal.

Dalam prosesnya, minyak mentah dimasukkan ke dalam sebuah tangki besi untuk kemudian dipanaskan dari bagian luar. Bahan yang digunakan sebagai pemanas disebut berasal dari sisa proses penyulingan minyak mentah.

Setelah minyak hasil olahan terkumpul, BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki truk untuk dibawa keluar wilayah Muba.

Namun, perjalanan tersebut terhenti pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan Zacki dan Yoga ketika keduanya tengah beristirahat di sebuah rumah makan di wilayah Banyuasin.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 10.000 liter minyak sulingan berada di dalam tangki truk yang dibawa kedua terdakwa.

Kepada penyidik, keduanya mengakui tidak mengantongi dokumen legalitas minyak maupun izin untuk mengangkut BBM tersebut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan bahwa sampel minyak yang diamankan merupakan BBM jenis fuel yang dapat dikategorikan sebagai solar.

Dalam proses penyidikan, kedua terdakwa juga mengaku bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sejak Maret 2026, mereka disebut telah lima kali mengangkut minyak hasil olahan atau sulingan masyarakat dengan jenis yang sama.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing 15 bulan penjara dan denda Rp205 juta kepada Zacki Sa’ad dan Yoga Pamungkas.Keduanya pun menyatakan menerima putusan tersebut.(yns)