GoSumsel – Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang.
Tiga terdakwa menjalani sidang perdana pada Senin (7/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Ketiga terdakwa masing-masing Faisal selaku penerima manfaat atau peminjam, Kus Sabarudin yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, serta Shafwat Saka Al-Amini yang juga menjabat sebagai Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH. Dalam persidangan, JPU memaparkan dugaan penyimpangan dalam pengajuan hingga pencairan sejumlah fasilitas KUR.
Menurut dakwaan, sejumlah kredit diduga diajukan dengan menggunakan nama pihak lain sebagai debitur. Namun, setelah kredit dicairkan, dana tersebut disebut tidak diterima maupun digunakan oleh debitur yang namanya tercantum dalam dokumen kredit.
Sebaliknya, uang pencairan diduga dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan terdakwa.
Salah satu perkara yang diungkap JPU berkaitan dengan fasilitas KUR Kecil senilai Rp500 juta atas nama Kiki Sandora. Dalam proses pencairannya, Kiki disebut tidak menerima buku tabungan maupun dana kredit.
Dana tersebut kemudian disebut ditarik secara tunai oleh Eko Sudarmo dan selanjutnya diserahkan untuk digunakan terdakwa. Sementara Kiki dan istrinya disebut hanya menerima Rp500 ribu setelah menandatangani sejumlah dokumen kredit.
Dugaan serupa kembali terjadi pada Juni 2023. Empat fasilitas KUR Mikro diajukan menggunakan nama Deo Anggara, Andika, Alhofigi Fauzan Ngadima, dan Ahmad Mulyadi.
Nilai masing-masing kredit mencapai Rp75 juta, Rp80 juta, Rp80 juta, dan Rp85 juta, dengan total Rp320 juta. Keempat fasilitas tersebut dicairkan pada 22 Juni 2023.
Namun, berdasarkan dakwaan, dana tersebut tidak diterima oleh para debitur. Mereka disebut hanya memperoleh Rp500 ribu setelah menyelesaikan proses penandatanganan dokumen kredit.
JPU juga menguraikan fasilitas KUR Kecil atas nama Sulistyowati dan Yusuf Priyoko, masing-masing senilai Rp500 juta.
Dana atas nama Sulistyowati disebut dicairkan secara tunai dan diambil Eko Sudarmo, sementara Sulistyowati hanya menerima Rp500 ribu.
Untuk fasilitas atas nama Yusuf Priyoko, dana Rp500 juta disebut diambil terdakwa. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta diberikan kepada Yusuf, sedangkan Rp400 juta lainnya diduga digunakan untuk kepentingan terdakwa.
Pengajuan kredit dengan pola serupa, menurut dakwaan, berlanjut pada Oktober 2023. Saat itu fasilitas KUR atas nama Tamtowi Yahya dan Dwi Busono masing-masing senilai Rp100 juta.
Setelah pencairan pada 7 Oktober 2023, masing-masing debitur disebut menyerahkan seluruh dana kredit kepada terdakwa. Sebagai gantinya, mereka disebut hanya menerima Rp500 ribu.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat 16 fasilitas KUR yang diduga digunakan dan/atau dikendalikan oleh terdakwa.
Fasilitas KUR Kecil tercatat atas nama Florentina Eti Pratiwi, Jessi Nopara, Welli Pribadi, Ambar Megawati, Ensi Warita, Kiki Sandora, Sulistyowati, dan Yusuf Priyoko.
Sementara fasilitas KUR Mikro tercatat atas nama Mulyadi, Alfian, Deo Anggara, Andika, Alhofigi Fauzan Ngadima, Ahmad Mulyadi, Tamtowi Yahya, serta Dwi Busono.
Jika seluruh fasilitas tersebut dijumlahkan, total plafon kredit mencapai sekitar Rp4,42 miliar.
JPU juga menyoroti peran masing-masing terdakwa yang berkaitan dengan proses pengajuan dan keputusan kredit di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Saat Kus Sabarudin menjabat sebagai pemimpin cabang, terdapat tiga pengajuan KUR Kecil yang menurut dakwaan tetap diproses dan diputus meski usaha dan/atau agunan disebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa serta dana kredit diduga digunakan oleh terdakwa.
Sedangkan pada masa kepemimpinan Shafwat Saka Al-Amini, JPU menyebut terdapat lima pengajuan KUR Kecil dan delapan KUR Mikro yang tetap diproses dan diputus meskipun terdapat kondisi yang menurut dakwaan menunjukkan keterkaitan usaha dan/atau agunan dengan terdakwa.
Berdasarkan rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa telah memperkaya Faisal dengan nilai sekitar Rp4,42 miliar.
Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Martapura, dengan nilai yang sama.
Kerugian tersebut disebut berdasarkan hasil penghitungan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk periode 2020 hingga 2023.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan lain terkait penyertaan dan pidana tambahan.
Setelah dakwaan dibacakan, Faisal dan Shafwat Saka Al-Amini memilih tidak mengajukan eksepsi.
Sementara Kus Sabarudin melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan dan pembuktian dari masing-masing pihak.(yns)












