GoSumsel – Unit Reskrim Polsekta Sukarami Polrestabes Palembang, mengamankan empat orang, RE (22), RI (27), KS (29), dan NJ (46), yang tengah asik berpesta sabu
Menurut Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari laporan ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di TKP.
“Dari ada empat orang yang diamankan, satu orang diduga oknum pegawai negeri sipil (PNS),”terang Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri kepada kepada awak media, Kamis (24/6).
“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek keempat tersangka, pada Minggu (20/6) sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang,” jelasnya lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono menerangkan bila keempat tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Disaat penggeledahan lanjutnya, anggota juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat pakainya. Satu diantara empat tersangka merupakan oknum PNS.
“Kita menangkap basah para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan 0,19gram, 1 buah bong daru botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas,” katanya.
Dari introgasi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba.
“Tersangka mengakui membeli sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran,”terangnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.(gS3)













