GoSumsel – Tim Buser Polsek Sukarami Palembang meringkus Niko Angga (29) warga Jalan Letjend Harun Sohar Kecamatan Sukarami yang tertangkap tangan membuang bungkusan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut diamankan petugas, Minggu (24/4) malam saat tim Buser Polsek Sukarami Palembang melakukan giat patroli di Jalan Talang Ratu Keluarahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Dimana jelas Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Satya, sewaktu tim Buser kita saat itu melakukan giat patroli mobil hunting di daerah rawan kriminalitas (TKP). saat melintas di TKP petugas kita mendapati pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan .
“Saat dihampiri pelaku membuang bungkusan plastik bening kecil yang ketika anggota kita ambil ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu,”ujar Kompol Satya, Selasa (26/4).
Kemudian pelaku yang saat itu sendirian langsung dibawa ke Polsek Sukarami untuk diambil keterangan lebih mendalam.
“Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penajara,” tandasnya.(hw)












