Tujuh Bulan DPO, Faisol Ditangkap Tim Reskrim Polsek SU 1 Palembang

Faisol DPO yang berhasil diamankan

GoSumsel – Berakhir sudah pelarian DPO pencurian motor di Jalan Bungaran Lorong Mawar Kelurahan 8 Ulu Kecamtan Seberang Ulu 1 Palembang,Rabu (15/9/2021) sekira Pukul.10.45 WIB.

DPO tersebut ialah Faisol(36) yang diringkus Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 Palembang pimpinan Iptu Indra Widodo, di tempat kerjanya tepatnya di Perumahan Pusri Sako Kel.Sako Kec.Sako, Senin (18/4).

“Tertangkapnya DPO ini saat petugas menyelidiki keberadaannya yang diketahui berada di Palembang. Ia sempat kucing-kucingan dengan anggota kita, tapi petugas tidak dengan begitu mudahnya dikelabugi. Tim kita mendapat kabar dia ada di tempat kerjanya, kita langsung tangkap,”Ujar Kapolsek SU I Kompol Firdaus, melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo,Selasa (19/4).

Ia menuturkan, pelaku beraksi bersama temannya YG (30) yang lebih dahulu ditangkap. Untuk perannya sendiri pelaku berperan sebagai eksekutor. Yang melihat peluang motor korbannya terparkir di halaman rumah Jalan Bungaran Lorong Mawar Kelurahan 8 Ulu Kecamtan Seberang Ulu 1 Palembang, Rabu (15/9/2021) Pukul.10.45 WIB. Beruntungnya motor tersebut belum berhasil dijual sehingga petugas berhasil dijual keduanya.

“Tersangka ini beraksi bersama temannya. YG, yang lebih dulu tertangkap. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik dan kami akan kembangkan terus kasusnya, siapa tahu dia terlibat dalam kasus kejahatan lainnya,”Katanya.

Atas perbuatan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *