GoSumsel – Setelah menyuarakan tuntutan insentif uang lelah, APD, dan rumah singgah di gedung DPRD Ogan Ilir, pada Senin (18/5) kemarin, sebanyak 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir, sudah resmi diberhentikan.
Kepada awak media, Kamis (21/5), Dirut RSUD Ogan Ilir, dr Roretta Arta Guna Riama membenarkan, jika 109 tenaga medis telah dipecata, bahkan pemecatan tersebut telah disetujui Bapak Bupati Ilyas Panji Alam.
“Benar, SK pemberhentian mereka telah keluar, dan ditandatangani Bupati,”jelas dr Roretta Arta Guna Riama.
Roretta membantah bahwa tenaga kesehatan yang melakukan aksi mogok kerja disebabkan karena kurangnya Alat Pelindung Diri (APD). dia juga membantah tidak ada insentif yang diberikan kepada petugas medis RSUD Ogan Ilir.
Pihak rumah sakit telah menyiapkan 35 kamar di kompleks DPRD Ogan Ilir sebagai tempat istirahat tenaga kesehatan. “Intinya mereka itu takut merawat pasien yang terpapar virus korona. Jadi kalau ada yang bilang kami tidak memfasilitasi mereka itu tidak benar,”singkatnya.(gS/Ki)













