GoSumsel – Edo Dwi Putra (31), residivis kambuhan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, dalam kasus yang sama. Warga Jalan Dr Ir Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ini menggasak rumah tetangganya sendiri yakni korban Suprapto (36), pegawai Dishub.
Kepada awak media, Jum’at (21/8) Kapolsek Kalidoni AKP Irene SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan SH mengatakan pelaku sering melakukan aksi pencurian sehingga membuat masyarakat resah tersangka diringkus karena melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri.
“Tercatat tersangka Edo ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama berikut barang bukti. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun,” ungkapnya.
Polsek Kalidoni meringkus tersangka Edo Jumat (21/8) pukul 10.00 WIB, di kediamannya. Berdasarkan laporan korban dan ditindaklanjuti Tim Pandawa korbannya Suprapto rumah nya dibobol oleh pada Rabu 12 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya Edo bersama Sutoyo alias Toyo (DPO) keluar membeli rokok, lalu melintas di depan rumah korban. Pelaku Edo mengajak pelaku Toyo untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Para pelaku beraksi dengan pelaku Edo memanjat rumah korban. Sedangkan Toyo (DPO) mengawasi keadaan, Edo masuk ke rumah korban dengan menggasak sebuah sepeda merek VW.
Selain itu Tim Pandawa Polsek Kalidoni juga meringkus pelaku resedivis meresahkan. Setidaknya dua kali sudah dijebloskan ke penjara, yakni tersangka M Jeri Saputra (24) dan Rudi Irawan (30), keduanya warga Jalan H Azhari, Yuka II, RT 38/07, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Kedua pelaku menyasar Nur Hasan (31) warga Jalan Mayor Zen, Loronf Harapan, RT 22, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni. Dari laporan korban kedua pelaku diringkus Jumat, (21/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi pencurian pelaku itu terjadi Sabtu 16 Mei 2020 sekira jam 18.00 WIB, di Perum Griya Lestari Abadi 2, Blok C 19, RT 46/07, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Petang itu, pelaku Jeri dan Rudi tengah nongkrong di depan rumah korban di Perumahan Griya Lestari Abadi. Kedua pelaku melihat korban pergi meninggalkan rumahnya, timbulah niat jahat pelaku.
“Kedua pelaku kemudian masuk lewat jendela, dengan merusak tralis besinya. Lantas masuk dan menggasak tabung gas 3 kg, sebuah TV, sebilah badik lalu pelaku kabur,”jelas Kapolsek.(gS3)












