GoSumsel, — Kasus keributan antara dua pengacara hukum yang tergabung dalam organisasi Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) Sumsel, yakni M Edi Siswanto SH dengan Crishandoyo Budi Sulistiyo SH MH yang terjadi pada 7 Mei 2021 lalu, di Hotel Santika Palembang. Kini kedua belah pihak telah berdamai dan Crishandoyo Budi Sulistiyo SH MH selaku pelapor telah mencabut laporannyo di Polrestabes Palembang, pada Senin (27/9/2021).
Sementara Edi Siswanto, selaku terlapor mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam perdamaian ini.
“Terutama saya sangat berterimakasih dengan saudara saya, Crishandoyo karena telah mencabut laporannya di Polrestabes Palembang, Juga terimakasih kepada Ketua Peradi Sumsel, Hj Nurmala SH MH, dan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Edi Siswanto SH, diwawancarai usai menyelesaikan berkas perdamaiannya di Mapolrestabes Palembang.
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Edi, akan dijadikan pelajaran berharga untuk pendewasaan diri dalam menyikapi setiap permasalahan.
“Apa lagi di usia saya yang tidak muda lagi, sangat penting menjaga serta mengontrol emosional,” terangnya.
Sedangkan ditempat yang sama, Ketua Peradi Sumsel, Hj Nurmala SH MH, membenarkan jika dua anggotanya dalam organisasi Peradilan yang terlibat cekcok tersebut telah menempuh jalan perdamaian.
“Iya, keduanya bahkan sudah berjanji tidak akan menuntut lagi satu sama lain. Hari ini saya selaku Ketua Peradi, mendampingi sekaligus memastikan jika keduanya telah berdamai dan mencabut laporannya. Jangan sampai ada lagi yang seperti ini, apa lagi kalau tidak selesai, bisa jadi beban saya,” tutupnya












