GoSumsel – Advokat Dr Fahmi Raghib SH MH selaku kuasa hukum Melayangkan Gugatan Kepengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus palembang Terhadap Polda Sumsel, Atas Penetapan Tersangka Ridwan Bin Abdullah atas Tuduhan Pengrusakan Sesuai Pasal 170 KUHP, Dengan nomor :LPB/870/XI/ 2020/SPKT, tanggal 13 November 2020.
Dijelaskan Fahmi Raghib SH MH Bahwa Kedatangan kami ke pengadilan negeri (PN) Palembang, Jumat (12/8/2022) untuk mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Sumsel, Subdit ll unit 2 Harda Polda Sumsel, Apa alasannya saya mengajukan gugatan Praperadilan, “Karena klien saya bernama Ridwan Bin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwan Abdulah ini dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ken Krismadi, “Karena mengklaim tanah yang sebetulnya tanah itu sudah bersertifikat atas nama Hidayat Amin.
Kemudian Ridwan bin Abdulah, Memberikan kuasa kepada saya untuk mencari penjelasan kepada pihak BPN, ternyata dua pihak BPN yang sudah saya datangi dengan menyatakan tidak ada Warka yang disampaikan dari Muba Ke Kota Palembang maupun Ke Bayuasin Ke Kota Palembang, oleh karena itu kami sangat keberatan.
“Kami menduga bahwa sertifikat atas nama Ken Krismadi diduga kuat bodong, karena tidak memiliki warka, oleh karena itu maka penetapan wartanya akan kita uji kembali melalui Gugatan Praperadilan ini karena kami terobsesi sekali.
Diceritakan oleh Fahmi, untuk objek tanah itu sendiri terletak di jalan Sukabangun 1 Rt 028 Rw 004 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Untuk luas tanah asalnya luas tanah 4.002 Meter persegi lalu sudah di pecah, pecahan pertama menjadi 2.224 Meter persegi Dan pecahan yang kedua 1.783 meter persegi.
Sertifikat kita Nomor 1768 GS 940 Tahun 1979 Sementara Lawan kita Ken Krismadi punya sertifikat Nomor GS 54 Tahun 1981″Terangnya Fahmi.
Sementara itu Juru bicara PN Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH, Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Benar saudara Fahmi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Mengajukan Permohonan Gugatan Praperadilan.
“Namun Karena persyaratannya belum terpenuhi diantaranya Surat kuasa belum Dilegestrasi dan persyaratannya masih kurang satu kemudian Sub copynya belum ada, maka belum bisa diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri (PN) Palembang, “Jadi di sarankan Agar Beliau melengkapinya dulu, setelah itu disampaikan ke pengadilan baru bisa dinyatakan diterima, “Jadi untuk saat ini belum bisa dinyatakan di terima”Ucapnya.(yns)












