GoSumsel – Terkait dengan tanda tangan mosi tidak percaya 21 anggota DPRD kota ke Pimpinan, menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-Maki) Ir Feri Kurniawan, hal tersebut menunjukkan sikap pimpinan yang otoriter.
“Pimpinan dewan tidak serta merta menjadi pemutus dalam mengambil keputusan, seperti di dalam rapat dewan. Namun patut diduga para pimpinan dewan berkeinginan sendiri dan tidak perduli pendapat para anggota dewan hingga timbul mosi tidak percaya kepada Pimpinan,”teranganya melalui sambungan seluler, Kamis (16/2).
Ia juga berpendapat, bila sebaiknya 4 pimpinan dewan legowo mundur dari jabatannya agar pemerintahan dapat berjalan dan fungsi pengawasan dapat berjalan.
“Sekali lagi kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meminta agar unsur pimpinan Dewan segera mengundurkan diri demi kepentingan masyarakat kota Palembang,”tegasnya.
Pemerhati sosial politik Sumsel, Bagindo Togar pun mengkritisi, surat mosi tidak percaya yang ditandatangani anggota DPRD Palembang dari 7 fraksi.
Yang mana menurut Bagindo, pimpinan harus bisa merangkul anggota yang lainya, dan itu terletak di Ketua DPRD.
“Menurut saya itu semua ada di Ketua DPRD Zainal Abidin, yang harus bisa merangkul wakil wakilnya, dan para anggota. Ingat DPRD itu kolektif kolegial,”jelasnya.
Jadi menurut Bagindo, kasus seperti ini tidak harus terjadi, bila Ketua DPRD bisa merangkul, dimusyawarahkan.
“Jika ini terjadi, semua kembali ke Partai PAN sendiri, mau seperti apa,”terangnya.
Di pemberitaan sebelumnya, Sekretaris DPC PAN Kota Palembang Riski Saputra menegaskan segera akan melakukan langkah langkah politik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Fraksi PAN terkait persoalan ini, jika ini nyata adanya kami akan melakukan langkah-langkah politik,” teranganya melalui sambungan seluler.(gS1)












