Sidang Bawaslu Ogan Ilir, JPU Terangkan Keterkaitan Tiga Terdakwa

JPU dalam sidang kasus dana hibah Bawaslu OI

GoSumsel – Tiga terdakwa yaitu Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi yang terjerat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khsus, Kamis (2/3).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrianti SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH, terlihat memimpin langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan masing-masing atas nama tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaannya, tim penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Nur Surya SH MH menyebut, terdakwa Herman Fikri, S.H., M.Si. bin Zainudin Thalib berdasarkan, Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 067/SK/SS/SET/ KP.00/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menjabat selaku Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 068/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang penunjukan atau Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Ogan Ilir,
bersama-sama dengan saksi Aceng Sudrajat, S.P., M.Si. bin Wawan Wiguna dan saksi Romi S.Sos. bin Djamaludin (dituntut dalam perkara terpisah), pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” urai tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *