OKUS  

Diduga Korupsi Pengolahan Sampah, Kadin dan Bendahara Ditahan

Kadin dan Bendahara DLHK OKU Selatan saat diamankan

GoSumsel – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan hari ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama US selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan HIS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (9/3/2023).

Keduanya ditahan terkait atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan atas Kegiatan Pengelolaan Anggaran pada Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020-2021.

Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Selatan yaitu Adi Purnama, didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra mengatakan, bahwa penahanan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut tim jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait Dugaan Penyimpangan atas Kegiatan Pengelolaan Anggaran pada Bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di LP Muaradua untuk selama 20 hari kedepan,” ujar Aci melalui release, Jum’at (10/3/2023).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan yaitu pasal KESATU Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau KEDUA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau KETIGA Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,”ujarnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *