GoSumsel – Majelis Hakim tunggal Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya atas permohonan praperadilan dua tersangka, di PN Palembang klas 1A khusus, Selasa (1/8/2023)
Diketahui dua tersangka yakni Anung D Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, mengajukan upaya permohonan praperadilan kasus atas dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam, Tbk.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Palembang Klas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka.
“Memutuskan, dengan ini menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan BPK dalam penetapan tersangka.
Menurut Hakim, bukti yang disajikan Kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk.
“Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam perhitungan kerugian negara, itu sudah masuk pokok perkara,” ujar hakim.
Usai sidang, tim kuasa hukum kedua tersangka, mengatakan pihaknya menghargai keputusan praperadilan oleh hakim.
“Kita hargai keputusan pengadilan walaupun kita juga kecewa,” tutupnya.(yns)












