GoSumsel – Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 7,75 dan 5 butir Pil ekstasi dengan bruto 2,20 gram, terdakwa Junaedy dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A kasus dihadapkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Pancara SH MH, Selasa (16/1/23).
Dalam Amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaedy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
“Atas Perbuatannya terdakwa Junaedy diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Negeri palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Junaedy Bin H Mayodin dengan pidana penjara selama 8 tahun Serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan “Jelas JPU saat membacakan Amar tuntutan di persidangan.
Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023 tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa II Upang Kel. Upang Kec. Air Selak Kab. Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan benar pelaku peredaran narkotika di Desa tersebut diketahui bernama terdakwa Junaedy.
Lalu pada saat itu pula tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang buktin 1 (buah tas kecil merk AKHTAR warna Hitam yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bal plastik klip transparan, 2 sekop terbuat dari pipet dan 1 buah dompet merk Delima warna orange, yang mana di dalam dompet merk DELIMA tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 7,75 gram dan berisi narkotika jenis pil ekstasi (Inex) warna merah muda logo Diamond sebanyak 5½ butir dengan bruto 2,20 gram.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dirpolairud Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut.(yns)












