Tiga Sekawan Dituntut 18 Tahun, Ini Prihalnya

Tiga sekawan mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Jadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg, Tiga sekawan yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejati Sumsel yaitu Kgs Anwar SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Romi Sinatra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, Kamis (25/1/24).

Dalam Amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan | dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa! 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1,5 milar dengan ketentuan apabila denda tersebut disanggup dibayar maka di ganti dengan kurung selama 6 bulan “Jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum para terdakwa selama 1 minggu, sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, Bahwa tiga terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (Berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram.

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut milik Saudara Komar (DPO) yang di peroleh dari orang banda Aceh.(yns)