GoSumsel – Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang dijatuhi sanksi tegas setelah terbukti melakukan razia ilegal tanpa surat perintah resmi. Dari jumlah tersebut, lima orang direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara 14 lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat serta mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas razia yang telah berlangsung sekitar satu tahun, khususnya di kawasan Terminal Karya Jaya.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyatakan bahwa para ASN tersebut mengakui telah menjalankan razia tanpa dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut hasil pemeriksaan, metode penghentian kendaraan yang dilakukan para oknum tidak sesuai prosedur dan cenderung memaksa. Praktik tersebut bahkan diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk.
Selain pelanggaran prosedur, investigasi juga menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli). Razia ilegal tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang dari para sopir truk.
Keputusan sanksi diambil melalui sidang disiplin yang melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II. ASN yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat, sementara lainnya dikenai sanksi sesuai tingkat keterlibatan.
Saat ini, keputusan akhir masih menunggu persetujuan Wali Kota Palembang. Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin ASN demi menjaga integritas pelayanan publik.(yns)












