Polres Ogan Ilir Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo (tengah) menjelaskan proses penangkapan (foto : yns)

GoSumsel – Aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah Dede Saputra (29) dan AOR (17), yang merupakan bagian dari komplotan curanmor lintas daerah asal OKU Timur. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam proses penangkapan, Dede Saputra sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Sementara itu, AOR berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Menurut polisi, kedua pelaku kerap bergantian peran saat beraksi. Dalam aksi terakhir, Dede berperan sebagai pengendara, sedangkan AOR bertugas membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T, senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi aktif, senjata tajam jenis badik, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga mengungkap bahwa senjata api tersebut pernah digunakan dalam aksi kejahatan lain di Palembang, termasuk penembakan terhadap seorang korban yang sempat viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di puluhan lokasi, antara lain sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Ogan Ilir, 10 TKP di Ogan Komering Ilir, 6 TKP di Prabumulih, 10 TKP di Palembang, serta sejumlah lokasi lain di Muara Enim yang masih didata. Identitas penadah barang curian juga telah dikantongi dan tengah diburu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi, Nyimas Dwi Aprilia (21), yang menjadi korban pencurian sepeda motor di kawasan Indralaya Utara pada 25 April 2026. Saat itu, pelaku berpura-pura memesan makanan di sebuah warung sebelum membawa kabur motor korban.

Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Indralaya Selatan pada 30 April 2026.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta menindak tegas jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.(yns)