GoSumsel – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Palembang. Sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi di Jalan Rajawali yang diklaim milik ahli waris almarhum Saidina Umar diduga diserobot oleh pihak Bank Sumsel Babel.
Pantauan di lokasi pada Rabu (13/5/2026), area tanah tersebut telah dipagari seng. Bahkan plang kepemilikan yang sebelumnya terpasang disebut sudah hilang dan dalam kondisi rusak.
Kuasa hukum ahli waris, Verrel Amartya, mengatakan tanah tersebut merupakan milik kliennya, Dio Ramanda Putra, berdasarkan surat jual beli tanah usaha tertanggal 12 April 1954 yang telah terdaftar dengan register nomor 44/54/DB.
“Lahan di belakang ini merupakan milik orang tua klien kami, almarhum Saidina Umar. Dasar kepemilikannya jelas dan telah terdaftar secara resmi,” ujar Verrel kepada awak media.
Menurutnya, status kepemilikan tanah itu juga telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan. Ia menyebut perkara tersebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dan seluruh putusan memenangkan pihak ahli waris.
“Perkara ini sudah sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ahli waris dinyatakan menang melawan Pemerintah Kota Palembang,” katanya.
Verrel menegaskan bahwa secara hukum kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pemasangan pagar seng oleh Bank Sumsel Babel tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat.
“Alas hak milik klien kami telah diakui secara hukum dan negara. Namun kini justru dipasang pagar seng oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah milik Saidina Umar sebelumnya memiliki luas total sekitar 3.750 meter persegi. Sebagian lahan seluas 875 meter persegi memang pernah dialihkan dan telah mendapatkan ganti rugi dari Bank Sumsel Babel. Namun, menurutnya, lokasi tanah yang telah diganti rugi berbeda dengan lahan yang saat ini dipermasalahkan.
“Objek yang pernah diganti rugi bukan berada di titik ini. Kami mempertanyakan kenapa sampai terjadi overlap atau tumpang tindih klaim kepemilikan,” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah tiga kali melayangkan somasi kepada Bank Sumsel Babel. Somasi pertama dikirim pada 14 April 2026, disusul somasi kedua pada 24 April 2026, dan terbaru somasi ketiga sebagai bentuk peringatan hukum lanjutan.
“Hingga kini belum ada tanggapan. Karena itu kami kembali melayangkan somasi ketiga agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelas Verrel.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum dari Kantor Ryan Gumay Law Firm juga berencana menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dan juga melaporkan dugaan pidana ke Polda Sumsel serta mengadukan persoalan ini ke Kejati Sumsel,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi GoSumsel, ,terus berupaya meminta tanggapan dari pihak bank Sumsel Babel melalui pesan WhatsApp, Nami belum ada tanggapan.(yns)













