Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa 9 Jam

Dodi Reza Alex Noerdin (net)

GoSumsel – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (24/6/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dodi tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan baru meninggalkan Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan kacamata, ia memilih meninggalkan lokasi melalui pintu belakang tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggu sejak siang hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Dodi diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang tengah didalami penyidik.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin,” ujar Iwan, Rabu (24/6/2026) malam

Penyidik, lanjut Iwan, membutuhkan keterangan Dodi guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan yang saat ini menjadi fokus penyidikan Kejati Sumsel.

Meski demikian, Kejati belum mengungkap materi pemeriksaan yang diajukan kepada Dodi. Seluruh pertanyaan masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang terus berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial YK, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

YK diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung, KSOP Kelas I Palembang, periode Mei 2025 hingga Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel pada 18 Juni 2026. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Dodi menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah upaya Kejati Sumsel membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di kawasan strategis Sungai Lalan.(yns)