– Kantor Dishub Digeledah 4 Jam
GoSumsel – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan sebuah rumah milik saksi di kawasan Perumahan OPI, Senin (29/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan yang didanai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 yang didukung penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal yang sama.
Tim penyidik secara bersamaan mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan serta rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI. Langkah ini bertujuan mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.
Penggeledahan di Kantor Dishub berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Selama proses berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa boks berisi dokumen serta sejumlah barang yang diduga dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Kajari Palembang, Muhammad Ali Akbar melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ahmad Arjansyah Akbar, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek tersebut.
Hingga kini, Kejari Palembang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah disita dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Kejari Palembang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.(yns)












