Titis Rachmawati Angkat Bicara Terkait Pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin

Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates (foto : yns)

GoSumsel – Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates menyampaikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan kliennya sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut Dodi Reza Alex Noerdin telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 24 Juni 2026, sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurut kuasa hukum, kehadiran tersebut merupakan wujud itikad baik sekaligus dukungan terhadap upaya penyidikan, Senin (29/06/2026).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya berfokus pada latar belakang penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 mengenai aspek keselamatan di perairan Sungai Lalan. Mereka menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah diskresi pemerintahan untuk melindungi Jembatan Lalan dari potensi kerusakan akibat aktivitas tongkang batubara.

Menurut tim kuasa hukum, pada saat itu Jembatan Lalan beberapa kali mengalami insiden tertabrak tongkang sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan infrastruktur yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Kebijakan tersebut, kata mereka, bertujuan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus melindungi aset daerah dari potensi kerugian yang lebih besar.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Mereka berpendapat pengaturan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan tanggung jawab kepada kepala daerah dalam pengelolaan dan perlindungan barang milik daerah.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa regulasi daerah dimaksud hanya mengatur aspek keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai bagian dari perlindungan aset daerah, dan bukan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat terkait pengaturan alur pelayaran.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti batas waktu masa jabatan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin yang berakhir pada 2021. Mereka menyatakan bahwa berbagai kebijakan operasional, administrasi keuangan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan dan bukan menjadi tanggung jawab hukum kliennya.

Menutup pernyataan pers, tim kuasa hukum mengajak seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(yns)